RINGKASAN
Mutmainnah, dkk. 2014 “Implementasi 3d System (Demokrasi Dialogis Berbasis Delegasi) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”. UniversitasMuhammadiyah Makassar
Salah satu masalah krusial yang melanda Indonesia adalah masalah korupsi. Masalah tersebut terjadi hampir di semua lini kehidupan. Laporan Transparancy International (TI) 2006 (Rahman: 2008) menyatakan bahwa, Indonesia berada pada 10 negara paling korup, di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India.
Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak diam melihat permasalahan tersebut. Untuk itu berbagai upaya dilakukan seperti dikeluarkannya berbagai kebijakan. sebagai contoh UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kenyataannya upaya tersebut tidaklah cukup untuk memberantas korupsi. Untuk menuntaskan permasalahan tersebut maka 3D System (Demokrasi, Dialogis, berbasis Delegasi) hadir sebagai sebuah solusi. Prinsip yang penting harus ada pada sistem demokrasi dialogis adalah sistem delegasi dalam hal menyalurkan kepentingan masyarakat. Pada sistem delegasi masyarakat mempunyai akses terhadap kekuasaan dan keputusan yang hendak dibuat. Hal ini dikarenakan para politisi yang ada hanyalah utusan yang dipilih melalui musyawarah di daerah dimana dia diutus. Dalam hal ini jika terjadi ketidaksesuaian dari apa yang menjadi amanah rakyat mereka dapat menarik kembali utusan tersebut dan menggantikan dengan utusan yang lebih mau mendengar suara mereka. Setiap kebijakan yang hendak dibuat haruslah melalui pertimbangan masyarakat. Jika keputusan mengenai sebuah kebijakan tidak berdasar pada keinginan rakyat. Rakyat berhak untuk mencabut kewenangan delegasi yang mempunyai kekuasaan untuk membuat kebijakan.
Kata kunci: Demokrasi, Dialogis, Delegasi dan Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar